UPAH MINIMUM KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025

0
93611159121-images-2024-11-30T125840860

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten Tabanan Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Gubernur Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.102.520,45. Besaran ini telah melalui proses penetapan yang mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti:

Kebutuhan Hidup Layak (KHL),
Produktivitas tenaga kerja,
Pertumbuhan ekonomi,
Inflasi, dan
Kondisi pasar tenaga kerja di Kabupaten Tabanan.
Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha di Kabupaten Tabanan.

Pentingnya Mematuhi Penetapan UMK
Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tabanan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berharap, penetapan UMK ini dapat menjadi langkah positif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tabanan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan daya saing daerah.

Surat Keputusan dapat diunduh pada tautan berikut :
https://drive.google.com/file/d/1A7HElMe0y4Bm5znZKoYJfSW-nexylZgn/view?usp=drive_link

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *