Melangkah Pasti di Tahun 2026: Akselerasi Rencana Kerja dan Inovasi Pelayanan

Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi merilis Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 sebagai pedoman operasional dalam menjalankan program strategis sepanjang tahun berjalan. Renja ini disusun dengan fokus pada percepatan pertumbuhan wirausaha baru, penguatan rantai pasok produk lokal, serta optimalisasi bursa kerja digital untuk menekan angka pengangguran di Kabupaten Tabanan. Dengan komitmen pada efektivitas anggaran dan ketepatan sasaran, kami siap mengimplementasikan program-program inovatif yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi komunitas dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia demi mencapai target pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dokumen RENJA 2027 dapat diunduh melalui tauran berikut :

https://drive.google.com/file/d/18nKfzVrpfT8tHcMYaXbGj7ACfthntDZN/view?usp=sharing

RENSTRA 2025-2029: Membangun Ekonomi Tabanan yang Tangguh

Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan dengan bangga memperkenalkan Rencana Strategis (Renstra) Periode 2025-2029 sebagai peta jalan komprehensif dalam memajukan ekosistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tabanan. Dokumen strategis ini menetapkan fondasi kuat untuk lima tahun ke depan, yang berfokus pada digitalisasi UMKM, penguatan kelembagaan koperasi, serta peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja lokal guna menjawab tantangan ekonomi global. Melalui sinergi dan inovasi yang tertuang dalam Renstra ini, kami berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan memberdayakan potensi lokal demi terwujudnya masyarakat Tabanan yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Dokumen Renstra Diskop UKM Naker Kabupaten Tabanan Tahun 2025- 2029 dapat diunduh pada tautan berikut :

https://drive.google.com/file/d/14AoI6Mri-JXN0fVGQOhDpUBUBdrJ8i76/view?usp=sharing

PUBLIKASI LKJIP TAHUN 2025

Sebagai wujud nyata akuntabilitas dan komitmen dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi merilis Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025. Laporan ini merangkum seluruh capaian strategis, evaluasi program kerja, serta optimalisasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan sepanjang tahun untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Tabanan. Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk meninjau hasil kinerja ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing. LKJIP tahun 2025 dapat diunduh pada tautan berikut :

https://drive.google.com/file/d/1nSvLKGFb5ki4iJlhyMi-RY0YffovAZBa/view?usp=drive_link

RANCANGAN AWAL RENJA TAHUN 2026

Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Tabanan tahun 2026 merupakan dokumen perencanaan awal yang berisi arah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Diskop UKM Naker pada tahun 2026. RA Renja ini disusun berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya, serta mempertimbangkan isu-isu strategis dan tantangan yang dihadapi di bidang koperasi, UMKM, dan tenaga kerja. RA Renja ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja yang lebih rinci dan operasional, serta diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran Diskop UKM Naker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Ranwal Renja 2026 dapat diunduh disini :
https://drive.google.com/file/d/1hZlKQAdD5J2S4BfUsIpkDhqv_8PH4Ke4/view?usp=sharing

LKJIP DISKOP UKM NAKER TAHUN 2024

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJIP) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Tabanan tahun 2024 menggambarkan pencapaian kinerja instansi selama tahun tersebut. LKJIP ini menyajikan informasi mengenai realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, capaian target yang telah ditetapkan, serta alokasi anggaran yang telah digunakan. Selain itu, LKJIP juga menyoroti berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program, serta langkah-langkah strategis yang diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. LKJIP ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang komprehensif bagi stakeholders terkait, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan kinerja Diskop UKM Naker Kabupaten Tabanan di masa mendatang.
LKJIP Diskop UKM Naker Tabanan tahun 2024 dapat diunduh disini :
LKJIP Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tahun 2024

UPAH MINIMUM KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten Tabanan Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Gubernur Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.102.520,45. Besaran ini telah melalui proses penetapan yang mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti:

Kebutuhan Hidup Layak (KHL),
Produktivitas tenaga kerja,
Pertumbuhan ekonomi,
Inflasi, dan
Kondisi pasar tenaga kerja di Kabupaten Tabanan.
Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha di Kabupaten Tabanan.

Pentingnya Mematuhi Penetapan UMK
Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tabanan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berharap, penetapan UMK ini dapat menjadi langkah positif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tabanan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan daya saing daerah.

Surat Keputusan dapat diunduh pada tautan berikut :
https://drive.google.com/file/d/1A7HElMe0y4Bm5znZKoYJfSW-nexylZgn/view?usp=drive_link

DATA TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan mengumumkan data terbaru mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Tabanan selama tahun 2023. Berdasarkan hasil pendataan resmi, terdapat sejumlah tenaga kerja asing yang berkontribusi dalam berbagai sektor industri, antara lain pariwisata, pertanian, serta jasa konstruksi.

Para tenaga kerja asing ini bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin kerja dan dokumen terkait. Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang mengutamakan transparansi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam rangka keterbukaan informasi publik, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai detail jumlah dan asal negara tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Tabanan dapat mengakses informasi tersebut melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor kami.

Kami berharap kerjasama dan dukungan dari semua pihak demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi pekerja lokal maupun asing di Kabupaten Tabanan.

Data TKA dapat diunduh disini :
https://drive.google.com/file/d/1vinQ7sZM6flW5QBPjnohkfofK3pdLVju/view?usp=drive_link

LKJIP Diskop UKM Naker Kabupaten Tabanan Tahun 2023

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan Tahun 2023 merupakan dokumen pertanggungjawaban yang menggambarkan capaian kinerja dinas selama tahun anggaran. LKJIP ini menyajikan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mendukung pengembangan koperasi dan usaha kecil serta menengah (UKM) di Kabupaten Tabanan, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian penting dengan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja melalui pelatihan serta bursa kerja. Laporan ini menjadi tolok ukur akuntabilitas dan transparansi Dinas dalam mendukung visi pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. LKJIP tahun 2023 dapat diunduh di tautan berikut :
LKJIP Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tahun 2023 (1)

Laporan Kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan Tahun 2022

 

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan telah merilis Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) untuk tahun 2022, mencerminkan upaya mereka dalam mengembangkan sektor koperasi dan UKM di daerah tersebut.

LKJIP tahun ini mencatat berbagai pencapaian yang signifikan. Dinas Koperasi dan UKM berhasil meningkatkan jumlah koperasi dan UKM yang terdaftar serta memberikan berbagai jenis dukungan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor ini.

Selain itu, dalam LKJIP juga terlihat upaya untuk memberikan edukasi, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pelaku usaha koperasi dan UKM, guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola usaha.

Dengan merilis LKJIP tahun 2022, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor koperasi dan UKM sebagai salah satu pilar ekonomi lokal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tabanan dapat diunduh ditautan di bawah ini.

lkjip diskop ukm tahun 2022_compressed